KENDARI, TELISIK.ID - Ada beberapa orang yang terkadang sengaja menunda mandi wajib setelah haid dan junub, padahal hendak menjalani puasa. Lalu bagaimana hukumnya orang yang sengaja menunda mandi haid dan mandi junub?

Melansir Jateng.nu.or.id, diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya.

Kemudian saat ia mendatanginya, Nabi SAW bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).  

Hadis ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya—meskipun yang lebih baik adalah segera melakukannya— (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beriut, Darul Ma’rifah, 1379 H], juz I, halaman 391). 

Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub, Doa dan Adabnya sesuai Tuntunan Rasulullah