Baca Juga: Pejuang Lingkungan dan HAM Tuntut IUP PT WIN di Torobulu Dicabut
"Di belakang sekolah itu diratakan supaya ada lapangan sekolah yang mulia. Luasnya kurang lebih satu hektar, jarak dari pemukiman kurang lebih seratus meter dari jarak penambangan.," jawab Kasman.
"Menambang lah di belakang sekolah itu, tapi aktivitas tambang itu tidak lama karena nikelnya sedikit," tambahnya.
Diketahui, persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang PT. WIN yang dilakukan Andi Firmansyah dan Haslilin. Kedua terdakwa ini mendapat pendampingan hukum dari Muhammad Ansar dan Ady Anugrah Pratama dari LBH Makassar. (B)
Penulis: Bambang Sutrisno
