KENDARI, TELISIK.ID - Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu Melawan Kriminalisasi, menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN di Torobulu, Konawe Selatan. Pasalnya, aktivitas pertambangan PT. WIN menyasar area pemukiman warga, membuat 35 rumah warga terdampak.
Tuntutan itu disuarakan saat melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda dan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (12/6/2024) siang.
Koordinator lapangan, Asridam mengatakan, pada tanggal 25 September 2023 lalu, warga Torobulu difasilitasi oleh Kepala Desa Torobulu, Camat Laeya, Babinsa dan Kapolres Konawe Selatan untuk bertemu dengan pihak PT WIN.
Dalam pertemuan tersebut tidak dicapai kesepakatan, pihak PT WIN bersikukuh tetap melakukan penambangan di area pemukiman.
Baca Juga: Cek Daftar Harga Sembako Murah di Pelataran Balai Kota Kendari
