Kurnia menjelaskan, secara materil ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana diputuskan oleh MA.
"Ini juga sekaligus membuktikan bahwa alasan yang dibuat oleh KPU untuk membenarkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif ini adalah salah dan keliru, bahkan bisa disebut mengada-ada,” tandasnya.
Baca Juga: KPU Nilai Cukup Waktu jika Pilkada Dimajukan September 2024
Dikabulkannya uji materi ini, menurut Kurnia, juga menguatkan sangkaan bahwa aturan internal KPU merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi. Sehingga hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU dengan adanya ketentuan tersebut.
“Momentum putusan MA yang mengabulkan uji materi para pemohon kian memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” kritik Kurnia.
