Baca juga: JaDI Sultra Minta Bawaslu Tindak Tegas Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan
Apalagi, sejak menjadi Caleg DPRD Muna tahun 2004 silam, semua mekanisme dari kelurahan hingga ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) prosesnya sudah dilalui. Lalu, saat menjadi Caleg DPRD Provinsi dan calon DPD RI, telah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
"Tidak ada pembohongan publik dengan nama saya itu. Orang di Sultra kenal saya dengan nama LM Rusman Emba. Justru yang berbohong itu yang menggunakan titel S.Pd dan Drs," tegasnya.
Ia tahu yang mempersoalkan namanya bukan masyarakat. Tetapi, rival politik yang inginkan dirinya didiskualifikasi sehingga bisa menang W.O di Pilkada 9 Desember.
"Itu bentuk kepanikan lawan yang sudah tidak mampu merebut simpati masyarakat, sehingga segala menghalalkan segala macam cara," pungkasnya. (B)
