JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

Dikutip dari Cnbcindonesia.com, Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada Rabu (29/3/2023) pagi.

"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Namun dalam pencairan THR ini, pegawai honorer tidak termasuk di dalamnya, mereka juga bahkan dipastikan tidak mendapatkan THR pada lebaran 2023 ini dikarenakan tidak diatur dalam anggaran APBDN dan APBD seperti dilansir dari Suaraburuh.com.

Baca Juga: Jokowi Tambah Cuti Bersama Jadi 7 Hari, THR Diberi Lebih Awal