JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari. Dengan begitu, cuti bersama dimulai pada tanggal 19 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari waktu untuk mereka mudik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: MenPAN-RB Pastikan Sanksi ASN Adakan dan Ikuti Buka Puasa Bersama