KENDARI, TELISIK.ID - Kita umumnya mengetahui jika sesuatu yang membatalkan puasa berwujud padat atau cair. Nah, bagaimana jika wujud gas, asap, atau uap? Apakah merokok membatalkan puasa, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dikutip dari Detik.com, dijelaskan bahwa memasukkan segala sesuatu ke dalam perut melalui rongga alami akan membatalkan puasa. Begitu juga halnya dengan merokok yang mengisap asap.

Ketika diisap, asap tersebut melintasi berbagai rongga, seperti bibir, lidah, hingga sampai ke paru-paru. Dengan demikian, merokok saat berpuasa akan langsung membatalkan puasa karena asap yang diisap masuk ke dalam tubuh itu termasuk materi atau zat.

Melansir Jatim.nu.or.id, perilaku merokok, umumnya membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan diembuskan asapnya. Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa