KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Kendari, Ustaz Muh. Safrudin, S.Ag, M.Pd.I. mengatakan, sesuai fatwa tersebut, vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa. 

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," jelas Ustaz Muh. Safrudin.

Dengan demikian, Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi namun khawatir puasanya akan batal ataupun makruh.

Baca juga: PBB Menunggak, Warga Tak Dapat Layanan Publik di Lingkup Pemerintahan