Untuk besaran gaji PPPK, sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Melansir detik.com, berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:
Baca Juga: Tuai Polemik, Berikut Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
