Asril menuturkan, dalam regulasi pemilihan kepala daerah nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, untuk pendaftaran calon atau gabungan partai politik tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Kemudian akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024, baik yang perseorangan maupun yang melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Partai Nasdem Bakal Godok Sejumlah Nama Calon Ketua DPRD Sulawesi Tenggara

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sulawesi Tenggara, Hazamuddin menambahkan, berdasarkan UU No 10 tahun 2016 bacalon gubernur harus mengumpulkan DPT 10 persen suara.

"Dengan DPT yang lalu 1,8 juta maka calon independen harus memiliki dukungan sekitar 180 ribuan," kata Hazamuddin.