JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (13/4/2023) kemarin. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dilansir dari Tempo.co, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi telah diubah dan ditambahkan satu hari. Jika pada awalnya jadwal cuti bersama 2023 berjumlah empat hari, diubah menjadi lima hari.
Setelah adanya perubahan SKB Tiga Menteri, berikut jadwal libur lebaran dan cuti bersama 2023 terbaru:
Baca Juga: Jokowi Tambah Cuti Bersama Jadi 7 Hari, THR Diberi Lebih Awal
