MUNA, TELISIK.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muna, telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020.

Ketiga tersangka itu adalah eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara, YH, kontraktor pelaksana PT Wuna Sukses Mandiri, MYY dan konsultan pelaksana, AR.

Penahanan dilakukan penyidik, pada 5 Oktober hingga 20 hari ke depan. Ketiganya, dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha.

Baca Juga: Kejari Muna Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Cincin Beton di BPBD Buton Utara

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, konstruksi perkara tersebut adalah seluruh pekerjaan dikerjakan oleh pihak kontraktor tidak sesuai spesifikasi.