MUNA, TELISIK.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi terhadap dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar.

Proyek yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara itu menjerat tiga orang tersangka. Adalah eks Kepala BPBD Buton Utara, YH, kontraktor pelaksana PT Wuna Sukses Mandiri, MYY dan konsultan pelaksana, AR.

Ketiga tersangka pun akhirnya dilakukan penahanan, Kamis (5/10/2023), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari.

Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penahanan ketiga tersangka untuk mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pemberkasan, sehingga bisa langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari. Ketiganya pun langsung dititip pada Rutan Kelas IIB Raha.