"Kerugian rillnya Rp 1 miliar berdasarkan perhitungan ahli," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Muna, Musrin Age menerangkan, penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah memenuhi alat bukti yang kuat, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan.
Ketiganya pun dijerat pasal 2 dan 3 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi
"Insya Allah, dalam waktu dekat, berkas perkaranya kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari," terangnya.
