KENDARI, TELISIK.ID - Kasus perizinan Alfamidi telah memasuki tahap akhir persidangan pada Jumat (29/9/2023), di Kantor Pengadilan Tipikor Kota Kendari.

Dalam persidangan tersebut, Syarif Maulana sebagai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 6 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irham.

"Terdakwa Syarif Maulana dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan," jelasnya tegas.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Ridwansyah Taridala Tak Bersalah Soal Alfamidi, Begini Tanggapan Kejati Sulawesi Tenggara

Tuntutan tersebut disampaikan, karena Syarif Maulana terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.