KENDARI, TELISIK.ID - Kasus perizinan Alfamidi telah memasuki tahap akhir persidangan pada Jumat (29/9/2023), di Kantor Pengadilan Tipikor Kota Kendari.
Dalam persidangan tersebut, Syarif Maulana sebagai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 6 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irham.
"Terdakwa Syarif Maulana dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan," jelasnya tegas.
Tuntutan tersebut disampaikan, karena Syarif Maulana terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.
