"Kami dapat informasi pelaku ini datang ke Polrestabes Medan, bukan ditangkap ya. Tapi, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan termasuk sangat cepat. Siang buat laporan, malam langsung ditahan, kami apresiasi itu," ungkapnya.
Baca Juga: Kakak Beradik Terduga Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
Kemudian, Guntur berharap agar korban yang mendapatkan intimidasi dan perlakuan kasar dari pelaku, tidak memberikan ruang untuk mencabut laporannya.
"Jangan berdamai dengan pelaku. Memaafkan pelaku itu harus. Tapi janganlah cabut laporan. Tujuannya agar menjadi efek jera bagi pelaku. Selanjutnya, untuk menjadi pembelajaran, siapapun tidak boleh ada yang melarang dan melaksanakan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan tugas peliputan dan mencapai berita," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku melakukan intimidasi, pengancaman dan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan Senin 27 Februari 2023. Selanjutnya, korban membuat laporan polisi sesuai dengan nomor laporan LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. (B)
