JAKARTA, TELISIK.ID - Perempuan berinisial AG, pacar Mario Dandy Satrio, telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai enam jam diperiksa dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Diilansir dari Cnnindonesia.com, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, selama enam jam pemeriksaan, pihaknya memastikan telah memenuhi seluruh hak AG selaku anak. Pemenuhan hak anak dari AG, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan anak.

Terdapat beberapa alasan mengenai penahanan AG di antaranya:

Dikutip dari Tribunsumsel.com, polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dilansir dari Tempo.co.