Syekh Nawawi menjelaskan, hal itu termasuk ‘athaf ‘am ‘ala al-Khas, kata al-‘Usyr (sepersepuluh) dalam hadis tersebut adalah khusus bagi zakat tanaman dan buah-buahan. Sementara kata al-zakat mencakup semua itu, termasuk zakat harta, ternak, dan zakat badan (fitrah).
Melansir Islampos.com, Imam Bukhori, At-Turmudzi dan Ibnu Majah membuat judul dalam kitab hadisnya Kitabul Fitan, Abu Dawud dan Al-Hakim menyebutnya dengan judul Kitabul Fitan wal Malaahim( bab fitnah dan huru hara), sedangkan Imam Muslim menyebutnya Kitabul Fitan wa ’Asyraatus Saa’ah (bab fitnah dan tanda-tanda hari kiamat).
Baca Juga: Meninggal karena Tenggelam, Benarkah Mati Syahid?
Di antara hadis-hadis yang disebutkan dalam shohih Bukhori tentang fitnah dapat disebutkan antara lain:
-Imam Bukhori mengawali hadis Fitnah dengan menyebut surat Al-Anfaal 25, agar orang beriman hati-hati terhadap fitnah dan menjauhinya.
