MUNA, TELISIK.ID – Dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2024, kini mulai memasuki tahap penyelidikan.
Masyarakat desa setempat, pada Senin (17/2/2025), melaporkan beberapa item kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades) Labunti, Hidayat Tunggal, kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Ardin Kolalo, salah seorang perwakilan masyarakat, mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan anggaran pada dua kegiatan besar, yakni pembangunan lapangan futsal dan pengadaan bibit sapi.
Baca Juga: PT Tani Prima Makmur Dilaporkan PHK Sepihak, Direktur Operasional Siap Mundur
Pembangunan lapangan futsal dan penimbunan tanah dengan total anggaran sekitar Rp 300 juta diduga mengalami mark-up harga. Menurut hasil investigasi mereka, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 100 juta tidak jelas penggunaannya.
