BOMBANA, TELISIK.ID – Anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap seorang pria berinisial JI (34), warga Desa Mambo, atas kasus penyalahgunaan narkotika pada pukul 23.00 Wita, Senin (11/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Bombana menerima informasi dari masyarakat setempat mengenai seorang warga yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur.
Menyikapi laporan tersebut, Personil Sat Resnarkoba bersama gabungan personil Polsek Poleang Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga JI di rumahnya di Desa Mambo.
Baca Juga: Kasus Menantu Bunuh Mertua, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah JI dan menemukan dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak handphone merek Oppo A58 warna putih.
