Baca Juga: Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Empat Pengedar Sabu Ditangkap

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain 1 ball sachet plastik klip bening kosong, 1 sendok yang terbuat dari pipet, dan uang tunai Rp3.050.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

H alias M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka,” tambah Haeruddin. (C)