Arsjad Rasjid juga telah menyampaikan kekhawatirannya langsung kepada Presiden Jokowi, menganggap Munaslub ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ungkap Arsjad.
Ia menegaskan bahwa dalam organisasi Kadin, pemerintah berperan sebagai pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Oleh karena itu, Arsjad meminta perhatian khusus dari pemerintah untuk memastikan bahwa Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai dengan kepentingan nasional dan aturan yang ada.
Kontroversi Munaslub semakin memanas setelah beberapa pihak dalam Kadin menilai bahwa pelaksanaannya sarat dengan rekayasa dan pelanggaran.
Baca Juga: Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA
