JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Sekolah kini resmi dihapus dari dunia pendidikan Indonesia. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024.

Perubahan ini berlaku bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Posisi Kepala Sekolah kini diganti dengan istilah Kepala Satuan Pendidikan.

"Penyederhanaan ini bertujuan memperjelas tugas dan tanggung jawab," kata Menteri PANRB Rini Widyantini, seperti dikutip dari klikpendidikan.id, Senin (13/1/2025).

Beberapa Kebijakan tersebut adalah bagian dari penyederhanaan tiga Jabatan Fungsional PNS. jabatan yang beririsan dengan JF Guru disesuaikan.

Jabatan yang Disederhanakan