Lebih lanjut, kata Dolfi, dari hasil penyelidikan Tim Dit Res Narkoba kemudian menangkap VM di kediamannya, dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat.
Baca Juga: Beraksi di 15 TKP, Polda Jatim Bekuk 9 Pelaku Pecah Kaca Mobil
Hasil penggeledahan, barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 9,43 gram yang disembunyikan di celana dalam tersangka berhasil ditemukan dan disita oleh petugas.
“Pada hari Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 01.00 Wita, tim melakukan upaya paksa target yang berada di rumahnya. Kemudian dlanjutkan dengan penggeledahan badan target yang dilakukan oleh Polwan Dit Res Narkoba Sub 1 dan disaksikan oleh dua masyarakat, ditemukan 1 (satu) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam celana dalam target,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui berperan sebagai pengedar sabu-sabu dan ia pun mengungkapkan barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel.
