Mantan Ketua KPU Sultra ini mengaku khawatir, apabila pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus meningkat, maka penularan COVID-19 di Pilkada akan semakin mudah. 

Baca juga: Paslon Pilkada di Sultra Kurang Manfaatkan Kampanye di Medsos

Itulah mengapa dia meminta Bawaslu dan KPU terus mengingatkan seluruh Cakada, tim sukses dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

Hidayatullah menjelaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU No 13 Tahun 2020 tidak mengatur sanksi keras tetapi sanksi yang bersifat lunak yang tidak memberi efek jera. Sanksinya kepada Paslon yang langgar protokol kesehatan itu hanya bersifat peringatan tertulis, tunda kegiatan dan pembubaran kegiatan.

Sehingga kata dia, ketika tidak diaturnya sanksi administratif seperti diskualifikasi Paslon dan pemidanaan terhadap pelanggar protokol kesehatan, maka jangan banyak berharap untuk dipatuhi secara konsisten. Karena aturan yang lemah berpotensi untuk selalu dilanggar.