Baca Juga: Menteri Tjahjo Coret 225 Peserta SKD CPNS 2021 Bermasalah, 41 di Buton Selatan

Baca Juga: Masih Jadi Syarat Terbang, Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu

Oleh karena itu, Leonard mengungkapkan, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.

“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

Leonard menambahkan, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. (C)