MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna paling banyak menangani perkara anak di bawah umur entah sebagai korban maupun tersangka.

Untuk mengatisipasi terjadinya tindak pidana umum (pidum) di kalangan anak di bawah umur, Kejari Muna menyasar sekolah-sekolah.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, perkara tindak pidana perlindungan anak yang menjalani penuntutan berkisar 50 persen. Perkaranya meliputi anak dianiaya dan korban pencabulan atau persetubuhan.  

"Untuk tersangkanya anak di bawah umur ada peradilan anak. Sedangkan tersangkanya dewasa, hukumannya akan berat," kata Agustinus saat memberikan arahan pada program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Raha, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Warga Muna Keluhkan Dampak Pembangunan Sutet dan Ganti Rugi Tanaman