Baca Juga: Sekda Warning ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2020

Ia juga menjelaskan ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.

Lanjut Teri Indria, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.

Ia juga berharap sampai pemilu nanti di tahun 2024 tidak terjadi konflik, konflik SARA di lingkungan masyarakat desa ataupun di keluarga.

Melansir menpan.go.id peran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme".