Seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat Butur harus mempublikasikan temuan para kepala desa atau anggota BPD agar diketahui masyarakat.
Baca Juga: Diancam Tembak Mati, Pemilik di Lamba Leda Utara NTT Janji Tertibkan Ternak Liar
"Bagaimana kita bisa memastikan bahwa para mantan kepala desa atau pun BPD ini punya temuan, kalau kita tidak punyai data," jelas Zardoni, Kamis (10/3/2022).
Karena hal tersebut, Zardoni mendesak pihak Inspektorat Butur untuk segera mempublikasikan temuan para mantan kepala desa ataupun anggota BPD. Sehingga masyarakat mengetahui rekam jejak mantan kepala desa atau pun BPD yang akan mencalonkan diri sabagai kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Butur.
"Dan ini menjadi lahan mafia yang akan dilakukan Inspektorat. Kami mendesak Inspektorat untuk mempublish terkait hasil temuan, atau setidaknya menyerahkan ke tiap-tiap camat yang ada di wilayah," katanya.
