MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Sebanyak 220 pemilik hewan ternak di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara Kabupaten Manggarai Timur, NTT menggelar deklarasi janji beternak, Jumat (11/03/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan pihak Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara sebagai upaya terakhir, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi pendataan jenis dan pemilik hewan ternak.

Pemerintah kecamatan sendiri pun telah melakukan pendekatan persuasif, pengumuman keliling,  pengumuman melalui mimbar agama, soaialisasi Perda dan Perdes kepada pemilik ternak tentang penertiban ternak liar.

Semua langkah itu pun telah dilewati. Bahkan Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara telah membuat aturan terbaru bagi ternak yang masih liar. Aturan itu yakni, eliminasi atau tembak mati.

Namun, Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara mempunya opsi lain sebelum melakukan tindakan eliminasi atau tembak mati itu.