KENDARI, TELISIK.ID - Untuk syarat batas usia yang diperbolehkan ketika hendak melakukan umrah telah diatur, yaitu tidak boleh melebihi 50 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Fesal Musaad, Jumat (6/11/2020).

Menurut Fesal, kebijakan tersebut merupakan bagian dari himbauan agar pihak travel memperhatikan kesehatan dan keselamatan jemaah umrah.

"Usianya 18-50 tahun sudah dibatasi oleh Arab Saudi karena di atas 50 tahun itu rentan sekali terhadap penyakit," katanya.

Selain itu, ia menuturkan, kalau untuk umrah pemerintah hanya mengatur regulasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh travel-travel yang tidak bertanggungjawab.