Untuk itu dalam hal komoditas minyak goreng Kementerian Perdagangan  mengeluarkan Permendag  No 6 tahun 2022 tertanggal 26 Januari 2022, tentang  HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Kemudian diperkuat pengaturan dalam tata kelola perdagangan CPO dalam negeri dengan mengeluarkan Kepmendag No.129 tahun 2022 tentang Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri pada tanggal 10 Februari 2022, yang menyangkut Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Nasionalisme Terpinggirkan di Atas Panggung Kemenangan

Adapun DMO ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah ekspor, ini artinya eksportir CPO wajib menjual 20 persen dari total ekspor CPO untuk keperluan dalam negeri. Sedangkan DPO ditetapkan sebesar Rp.9.300 per kg. dengan asumsi seperti ini maka diharapkan

dan DPO sebesar Rp9.300 per kg. Artinya, eksportir CPO wajib menjual 20 persen dari total ekspor CPO untuk keperluan dalam negeri dengan harapan masyarakat dapat membeli harga minyak goreng dengan harga terjangkau.