MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menyerahkan berita acara dan salinan keputusan penetapan Bupati-Wakil Bupati Muna terpilih ke DPRD.

Selanjutnya, DPRD akan melakukan rapat paripurna pengesahan pengusulan pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2021-2026.

La Ode Dyrun, anggota DPRD Muna menerangkan, rapat paripurna harus dilakukan lima hari setelah berita acara dan salinan keputusan diterima dari KPU. Bila lewat lima hari, maka dianggap tidak ada pengusulan bupati-wakil bupati. Nah karenanya, DPRD telah mengagendakan jadwal rapat paripurna pengesahaan.

Baca juga: Sengketa Pilkada 2020 Mulai Diadili MK, Ini Jadwalnya

"Sudah dijadwalkan hari Jumat (26/2/2021)," kata La Ode Dyrun, Selasa (23/2/2021).