Untuk menangani masalah tersebut, ada aturan yang mewajibkan Alfamidi membayar sejumlah insentif kepada pemkot setiap tahunnya. Besaran insentif tersebut disampaikan saat rapat forum tata ruang yang dilakukan sebanyak tiga kali, dengan menghasilkan angka sebesar Rp 217 juta kepada Pemkot Kendari tiap tahunnya.

Kemudian, Abdi juga mengaku, selama proses perizinan mendirikan gudang tersebut, Sulkarnain Kadir sama sekali tidak pernah terlibat, karena segala kepengurusan dilakukan secara online dan Sulkarnain saat itu sudah tidak menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

“Segala perizinan pendirian gudang Alfamidi tidak melibatkan terdakwa,” jelasnya dalam persidangan.

Baca Juga: Pembelaan Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana Tunggu Vonis

Hakim Ketua Nursina, kemudian mempertanyakan apakah insentif tersebut harus dibayar setiap tahunnya. Karena saat Alfamidi menjadi saksi, mereka melobi untuk membayar insentif tersebut hanya sekali. Namun hal tersebut dibantah oleh Abdi sembari menyebutkan berbagai peraturan yang mengatur terkait pemberian insentif.