"Terkait pembangunan lahan parkir di pantai pariwisata Nambo," ujarnya.

Baca Juga: Kabid Tata Ruang PUPR Kendari: Segala Perizinan Pendirian Gudang Alfamidi Tidak Melibatkan Sulkarnain Kadir

Sebelumnya Kejari sudah menahan satu orang yang terlibat kasus tersebut, yakni Suparmin sebagai pelaksana kegiatan serta selaku peminjam perusahaan. Sehingga berdasarkan alat bukti, 2 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kegiatan anggaran tersebut pada tahun anggara 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab timbulnya kerugian keuangan negara di kegaiatan pembangunan lahan parkir itu," jelasnya. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani