KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas (Kadis) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menyampaikan pemberian insentif pendirian gedung Alfamidi.
Pernyataan itu saat Erlis memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi, oleh terdakwah Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
Dalam kesaksiannya, Erlis mengatakan dalam rancangan pembangunan Alfamidi, gudang dirancang dibangun lebih besar dari pada retail.
Baca Juga: Kadis PUPR Kendari jadi Saksi Sidang Lanjutan Suap Izin Alfamidi, Ungkap Hal Ini
Hal tersebut tak diperbolehkan kecuali ada ketentuan pemberian insentif yang besarannya sesuai dengan perhitungan dan ketentuan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku, yaitu Rp 217 juta.
