KENDARI, TELISIK.ID – Polresta Kendari membekuk pria berinisial DA (28), tersangka pencurian motor, di tempat tinggalnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, pada Jumat (13/9/2024).

Tersangka DA dibekuk setelah dilaporkan mencuri motor milik adik tirinya, SF (10), di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis (29/8/2024) dua pekan lalu.

Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh SM (51), ibu kandung SF yang juga sebagai wiraswasta.

Baca Juga: Polres Muna Akhirnya Tahan Kades Matombura Tersangka Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara

Kejadian bermula ketika SF membawa sepeda motor Honda Revo milik ibunya untuk pergi ke masjid. Saat di masjid, DA mendatangi SF dan memboncengnya dengan alasan ingin pergi menjemput anaknya di kos yang berada di Jalan Veteran.