Tanggung jawab pemenuhan hak ini berada pada negara, terutama pemerintah sesuai amanat pasal 28 I ayat (4) Jo pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang pada dasarnya memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.

"LBH Medan menilai Polda Sumatera Utara tidak serius menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat, bahkan terkesan membangkang terhadap konstitusi dengan tidak memenuhi permintaan LBH Medan," tuturnya.

Tidak adanya data daftar pencarian orang yang disampaikan ke pejabat PPID Polda Sumatera Utara sejak 30 Maret 2023, hingga saat ini sebagai informasi publik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal, permintaan LBH Medan demi kepentingan penelitian dan mendorong adanya regulasi lebih baik dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

"Pembangkangan terhadap konstitusi ini oleh Polda Sumatera Utara semakin tampak nyata dengan masih berlangsungnya penahanan informasi DPO ini bagi publik khususnya LBH Medan, walau Mediator Komisi Informasi Sumatera Utara telah memberikan waktu kepada Kapolda memberikan data tersebut kepada LBH Medan hingga Senin, 02 Oktober 2023," ungkapnya.