LBH Medan menduga, Kapolda Sumatera Utara bukan hanya tidak berikan keadilan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Tapi juga menimbulkan ketakutan bagi korban/pencari keadilan akan keselamatan jiwa, raga dan harta bendanya akan terjadinya pengulangan tindak pidana terhadap DPO.
"LBH mendesak Kapolri, untuk melakukan teguran keras kepada Kapolda Sumatera Utara agar menghentikan pembangkangannya terhadap konstitusi dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada rakyat pencari keadilan di wilayah hukum Sumatera Utara, serta memerintahkan kepada Kapolda untuk memberikan data publik DPO," kata Irvan.
Mereka juga menyarankan Kapolda Sumatera Utara meminta maaf kepada rakyat pencari keadilan yang selama ini tidak mendapatkan kepastian hukum, atas tidak tertangkapnya orang-orang yang masuk dalam DPO yang diterbitkan oleh Polda Sumatera Utara dan jajarannya.
Baca Juga: Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pria yang Lepas Tembakan di Deli Serdang
"Kami juga mendorong agar Polda Sumatera Utara segera membuat sistem informasi publik yang mudah dijangkau oleh publik, memuat informasi secara lengkap atas seluruh orang yang masuk DPO Polda Sumatera Utara," terangnya.
