Sebab selama ini, Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanti dan belum pernah sedikit pun memberikan keterangan kepada publik tentang kemampuan keluarga Akidi Tio untuk membuktikan sumbangan tersebut.

Baca Juga: Kenali Vaksin COVID-19 Johnson & Johnson yang Segera Didatangkan ke Indonesia

Baca Juga: KPK Dinilai Hanya Retorika Cari Harun Masiku

“Masyarakat hanya tahu kalau dana Heryanti pada rekening giro Bank Mandiri cabang Palembang tidak cukup untuk mengeluarkan duit dari Bank Mandiri Rp 2 triliun sesuai bilyet giro,” ungkap Sugeng.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah membenarkan isi Surat Telegram mutasi Kapolri nomor ST/1701/VIII/KEP/2021 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada tertanggal 25 Agustus 2021.