Selain itu, Erwin Usman juga menantang pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengejar mafia perusahaan tambang lain dan melakukan langkah due deligence atas semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra yang terbit sejak 2009.
“Ada sekitar 500 IUP, segera dicek, baik kewajiban finansialnya, maupun praktik kejahatan lingkungannya. Mulai dari level atas, yang kakap, jangan yang kelas teri dan ecek-ecek,” tegasnya.
Baca juga: Pemalsuan Kenaikan Pangkat 53 Guru, Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka
Menurut Erwin, mekanisme pengawasan internal gubernur atas operasional tambang yang saat ini beroperasi di Sultra, biasanya mereka yang melakukan praktik jahat di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini dibiarkan.
“Kerugian negara ditaksir Rp 152 miliar,” tambahnya, Jumat (18/6/2021).
