KENDARI, TELISIK.ID - Terdakwa Novi Damayanti (ND) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Frans Wempie Supit Pangemanan, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024).
Dari pantauan telisik.id, keluarga korban (mertua ND, Mirna) memenuhi ruangan sidang, menantikan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim. Di wajah mereka tampak harap-harap cemas menanti keputusan hakim.
Novi Damayanti, yang mengenakan baju putih dan rok hitam, terlihat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sambil terisak dan mengusap air mata.
“Menyatakan terdakwa Novi Damayanti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Frans Wempie.
Baca Juga: Berkas Perkara Pelaku Menantu Bunuh Mertua Dilimpahkan ke Kejari Kendari, Hukuman Mati Menanti Novi
