"Kasus judi online ini menjadi TO kami bersama Polres sejajarannnya. Kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan segala bentuk perjudian," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 15 unit mesin judi tembak ikan, puluhan unit mesin jakpot atau dingdong dan sepeda motor serta handphone.

"Mesin judi tembak ikan dan jakpot ini akan dimusnahkan setelah selesai didata oleh pihak kejaksaan setempat," ungkapnya.

Baca Juga: 2 Tahun Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Perusahaan Asuransi Tak Tuntas Ditangani Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku, telah mengamankan 5 unit mesin judi tembak ikan.