Kemudian Plt Kepala Tenik Pertambangan PT PT KKU, Wawan Herzain mengungkapkan, terjadi kecelakaan pada 9 September 2023, di wilayah IUP PT KKU yang berada di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara yang juga menewaskan seorang sopir dump truck.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi mengatakan, walaupun yang terlibat kecelakaan adalah subkontrak, namun secara aturan pemilik IUP harus tetap bertanggungjawab.

Baca Juga: Risiko Dunia Kerja, Pemkot Kader Pelayanan Kesehatan di Kota Kendari

"Dua perusahaan itu sub kontrak tidak mau bertanggung jawab dengan keadaan itu, walaupun subkontrak namun yang memberi kontrak itu pemilik IUP harus tetap bertanggung jawab," bebernya.

Ia menyebutkan, dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan.