Sejauh ini, lanjutnya, tidak ada kendala yang didapati pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi proyek tersebut.
"Yang jelas kasus ini sudah tahap penyelidikan. Terkait dengan nomor surat perintah penyelidikannya itu belum bisa kami ekspos," imbuhnya.
Baca Juga : Pembunuh Presenter TVRI Kendari Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barakati), La Ode Syarifudin, mengadukan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Buteng, La Upa, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tanggal 28 Oktober 2019. Oleh Kejati Sultra kasus ini kemudian didisposisikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo, Buton, sekitar akhir November 2019, untuk dilakukan upaya pengembangan.
Pengaduan ini terkait dugaan mark up Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Moko tahun 2017, terkait proyek penimbunan dan penataan kawasan wisata Desa Moko berukuran 100 m x 32 m dengan Pagu anggaran sebesar Rp 675.112.500. Pada pengelolaan dana tersebut, dugaan mark up terjadi kurang lebih Rp 100.583.000.
