Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke penuntut umum.

“Kami targetkan pelimpahan ke penuntut umum dapat dilakukan pada akhir April atau awal Mei. Jika berjalan lancar, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan benih padi sawah pada tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 314 juta.

Muhammad Rais yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga telah menyalahgunakan sekitar 60–70 persen dari nilai proyek tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 187 juta.

Baca Juga: Petani Jagung Kuning Lapodidi Muna Keluhkan Bulog, Volume Timbangan Berkurang 200 Kg