Baca Juga: Tak Tahan dengan Kemolekan Tetangga, Seorang Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur

"Oleh karana itu LBH Medan meminta kepada Majelis Hakim perkara a quo Pengadilan Negeri Medan untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya," urainya.

Sejalan dengan hal tersebut, LBH kemudian menduga bahwa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Rahmayani Amir pada Kejari  Medan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disebutkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pada Pasal 76C dan Surat Edaran: No. SE-001/J-A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana pada bagian ke II Perkara Tindak Pidana Khusus angka III.

"Kami akan terus memantau perkara ini dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seberat beratnya terhadap terdakwa karena melakukan kejahatan yang luar biasa," terangnya.

Terpisah, Jaksa Rahmayani Amir ketika dikonfirmasi melalui seluler membenarkan adanya tuntutan 7 tahun terhadap pelaku pencabulan berinisial AGH.