Di mana, proyek yang menggunakan APBD itu, dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kemudian, tidak dibayarkannya upah buruh/tukang sebesar Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan alat berat Rp 80 juta.

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Meninggal, Begini Status Pidananya

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 19.26 Wita. Keluar dari ruang penyidik, ketiganya mengenakan rompi pink dan langsung digelandang naik ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan.

Sementara itu, salah seorang tersangka, MYY,  tidak terima dengan penahanan yang dilakukan Kejari. Terkait anggaran, menurutnya tidak dicairkan 100 persen.