MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna telah melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Sudah dilimpahkan, kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Akp Asrun, Kamis (16/11/2023).

Asrun mengaku, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Asdam.

Pemalsuan ijazah yang dilakukan tersangka, Asdam itu saat mendaftarkan diri sebagai Cakades 2022 lalu. Nah, setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang berkecukupan, Asdam kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bila Ditahan, DPMD Muna Bakal Berhentikan Sementara Kades Lagasa